PENYELENGGARAAN ASESMEN KOMPETENSI MADRASAH INDONESIA (AKMI) TAHUN 2021
PENYELENGGARAAN ASESMEN KOMPETENSI MADRASAH INDONESIA (AKMI) TAHUN 2021
PENDAHULUAN
- Latar Belakang:
- Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi Literasi peserta didik madrasah perlu diselenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI)
- AKMI adalah evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya.
- Tujuan AKMI:
- Untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi
numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya.
- Fungsi AKMI:
- Mendiagnosis kompetensi peserta didik dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran.
- Bahan pemetaan mutu pendidikan madrasah
- Bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam
peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
- Sasaran AKMI:
- Peserta didik kelas 5 MI, 8 MTs dan 11 MA/MAK
E. Pengertian:
- Pelaksana AKMI adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis AKMI pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
- Tim Teknis adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana AKMI.
- Helpdesk adalah petugas yang diberi wewenang memberi layanan bantuan pada aspek teknis pengelolaan AKMI pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan AKMI di ruang asesmen pada madrasah.
- Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di madrasah.
- Pengawas adalah guru/pendidik yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan AKMI di ruang asesmen.
PESERTA AKMI
A. Peserta AKMI;
- Peserta AKMI Tahun 2021 adalah seluruh peserta didik yang duduk di kelas 5 MI Tahun Pelajaran 2021/2022 dari madrasah yang telah ditetapkan.
B. Persyaratan Peserta AKMI:
- Peserta didik terdaftar dalam pangkalan data EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid.
- Peserta didik masih aktif belajar pada MI
- Peserta didik duduk di kelas 5 (lima) MI pada saat pelaksanaan AKMI
- Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca/penglihatan tidak wajib mengikuti AKMI.
C. Hak dan Kewajiban Peserta AKMI
1. Hak peserta AKMI
- Setiap peserta didik kelas 5 (lima) MI berhak mendapat pelayanan dalam mengikuti AKMI, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap peserta AKMI berhak mendapatkan hasil asesmen dalam bentuk laporan/deskripsi diagnosis.
2. Kewajiban Peserta AKMI
- Setiap peserta didik kelas kelas 5 (lima) MI wajib mengikuti AKMI.
- Setiap peserta wajib mengikuti semua literasi (literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya)
- Setiap peserta asesmen wajib mematuhi tata tertib AKMI.
INSTRUMEN AKMI
Bentuk Soal AKMI terdiri dari bentuk soal objektif;
- Pilihan Ganda
- Pilihan Ganda Kompleks (kemungkinan jawaban benar lebih dari satu)
- Menjodohkan, dan
- Isian
Moda Pelaksanaan AKMI
- Pelaksanaan AKMI menggunakan sistem Berbasis Komputer (BK), secara online atau
semi online.
- Pelaksanaan AKMI secara online adalah pelaksanaan asesmen dimana peserta asesmen mengerjakan soal langsung secara online pada server aplikasi AKMI
- Pelaksanaan AKMI secara semi online adalah pelaksanaan asesmen dengan prosedur proktor madrasah melakukan sinkronisasi antara server madrasah ke server pusat secara online untuk mendapatkan naskah soal dan token, selanjutnya siswa mengerjakan soal secara offline di ruang asemen yang ada di madrasah menggunakan jaringan LAN, dan terakhir proktor madrasah mengirimkan hasil pekerjaan siswa ke server pusat secara online.
- Madrasah pelaksana AKMI dapat memilih moda online atau semi online sesuai dengan kondisi dan kesiapan masing-masing.
- Peserta asesmen dapat menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) dalam mengerjakan soal
JADWAL PELAKSANAAN AKMI
|
Periode 1 |
8 – 9 November 2021 |
|
Periode 2 |
10 – 11 November 2021 |
|
Periode 3 |
13-15 November 2021 |
|
Periode 4 |
16 – 17 November 2021 |
|
Periode 5 |
18 – 20 November 2021 |
Untuk MIN 3 Madiun mnegambil periode 2, 3, dan 4.
Pengaturan waktu sesuai sesi
|
Hari |
Sesi |
Tes |
JaM |
Jenis Tes |
|
Ke 1 |
1 (Pagi) |
1 |
07.00-08.30 |
Literasi membaca |
|
|
|
2 |
08.45-10.00 |
Literasi Sains |
|
|
|
|
|
|
|
|
2 (Siang) |
1 |
10.45-12.15 |
Literasi membaca |
|
|
|
2 |
12.45-14.00 |
Literasi Sains |
|
|
|
|
|
|
|
Ke 2 |
1 (Pagi) |
3 |
07.00-08.30 |
Numerasi |
|
|
|
4 |
08.30-10.00 |
Literasi SosBud |
|
|
|
5 |
10.00-10.30 |
Survei Karakter |
|
|
|
|
|
|
|
|
2 (Siang) |
3 |
10.45-12.15 |
Numerasi |
|
|
|
4 |
12.15-14.00 |
Literasi SosBud |
|
|
|
5 |
14.00-14.30 |
Survei Karakter |
TATA TERTIB PESERTA AKMI
- Peserta memasuki ruangan 15 menit sebelum asesmen dimulai.
- Memasuki ruangan asesmen sesuai dengan sesi dan menempati duduk yang telah disiapkan.
- Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti asesmen setelah mendapatkan izin dari panittia AKMI tingkat madrasah tanpa perpanjangan waktu.
- Dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat elektronik berupa optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang asesmen.
- Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dibagian depan ruangan atau di luar ruangan.
- Mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang disedia oleh pengawas ruangan.
- Masuk (log-in) sistem menggunakan username dan pasword yang diterima dari proktor.
- Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai mengerjakan.
- Selama asesmen berakhir berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
- Selama asesmen berlangsung, dilarang:
- Menanyakan soal kepada siapapun;
- Bekerjasama dengan peserta lain;
- Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
- Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lainatau melihat pekerjaan peserta lain;
- Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
- Bagi peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu asesmen berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu asesmen berakhir.
- Berhenti mengerjakan soal setelah tanda waktu asesmen berakhir; dan
- Meninggalkan ruangan setelah asesmen berakhir.
-----disalin dan di edit dari POS AKMI Th.2021-------
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Madrasah Fest MIN 3 Madiun
Ayo-ayo, jangan sampai ketinggalan!!! Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Semangat pagi, Ayah/Bunda, dan para pembimbing RA/TK/BA
Indra Cahya Alamsyah Putra MIN 3 Madiun Terima Penghargaan Putra-Putri Lingkungan Hidup Tingkat Kabupaten Madiun.
Senin, 27 Oktober 2025 bertempat di Hotel Mercure, Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar acara Penghargaan Putra Putri Lingkungan Hidup Tingkat Kabupaten Madiun untuk me
Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Rabu, 8 Oktober 2025.Warga MIN 3 Madiun menunjukkan kepedulian mereka terhadap korban Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo dengan menggalang donasi kemanusiaan. Jumlah donasi yang te
Purna Tugas Drs. Hj. Insiyatun, MIN 3 Madiun Gelar Acara Perpisahan Penuh Haru
Madiun, Jumat 12 September 2025 — Suasana haru dan penuh kekeluargaan menyelimuti lingkungan MIN 3 Madiun saat digelar acara perpisahan dan purna tugas bagi salah satu guru senior
Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025 Jenjang MI Tingkat Kabupaten Madiun Sukses Digelar
Madiun, 10 September 2025 — Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) Tahun 2025 untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) tingkat Kabupaten Madiun telah sukses diselenggarakan pada Rabu (1
Gladi OMI Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Madiun Tahun 2025 di MIN 3 Madiun Berjalan Lancar
Gladi OMI Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Madiun Tahun 2025 di MIN 3 Madiun Berjalan Lancar Madiun, 7 September 2025 – MIN 3 Madiun menjadi salah satu titik lokasi pelaksanaan Glad
Sabtu Sehat Senam Anak Indonesia Hebat
Pada hari Sabtu, 22 Februari 2025, seluruh siswa dan guru di MIN 3 Madiun mengikuti kegiatan senam pagi yang diadakan di halaman madrasah. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rut
LIMA PIALA UNTUK TIM DRUMBAND” GITA SABHA PERSADA” MIN 3 MADIUN
Madiun, 19 Januari 2025 – Prestasi gemilang kembali diraih oleh Tim Drumband "Gita Sabha Persada" MIN 3 Madiun di ajang bergengsi tingkat Kabupaten Madiun. Pada gelaran kejuaraan
Madrasah Fest MIN 3 Madiun 2024, Ajang Kreativitas dan Prestasi Siswa RA/TK
Madiun – Sabtu, 14 Desember 2024, MIN 3 Madiun sukses menyelenggarakan Madrasah Fest 2024, yang sekaligus menjadi bagian dari perayaan Milad MIN 3 Madiun ke-79. Acara in
MIN 3 Madiun Pamerkan Kreativitas Siswa dalam Gelar Karya P5RA
Madiun – Gelar Karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan lil Alamin (P5RA) yang diadakan oleh MIN 3 Madiun berjalan meriah pada tanggal 2 November 2024.
